2025-04-09 β Super Admin
Peraturan Perundangan Pertambangan Mineral dan Batubara di Indonesia
Industri pertambangan mineral dan batubara merupakan sektor strategis yang berkontribusi besar terhadap perekonomian Indonesia. Namun, sektor ini juga memiliki risiko tinggi, baik dari segi keselamatan kerja, perlindungan lingkungan, maupun tata kelola industri. Untuk itu, pemerintah telah menetapkan berbagai regulasi guna memastikan bahwa seluruh kegiatan pertambangan berjalan sesuai dengan standar keselamatan, efisiensi operasional, dan prinsip keberlanjutan.Regulasi yang mengatur industri pertambangan di Indonesia terdiri dari Undang-Undang (UU), Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Menteri (Permen), Keputusan Menteri (Kepmen), serta Standar Nasional Indonesia (SNI). Berikut adalah ringkasan peraturan perundangan yang berlaku di sektor pertambangan mineral dan batubara.1. Undang-Undang (UU) yang Mengatur PertambanganBeberapa Undang-Undang yang menjadi dasar hukum dalam industri pertambangan mineral dan batubara antara lain:UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan KerjaMengatur standar keselamatan kerja di berbagai sektor, termasuk pertambangan, guna memastikan keselamatan tenaga kerja dan lingkungan kerja yang aman.UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Pasal 86 & 87)Menyebutkan hak tenaga kerja untuk mendapatkan perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja (K3) serta kewajiban perusahaan dalam menerapkan standar K3 yang berlaku.UU No. 3 Tahun 2020 (Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara)Undang-undang ini mengatur tata kelola industri pertambangan di Indonesia, termasuk aspek keselamatan kerja, perlindungan lingkungan, perizinan, serta kaidah pertambangan yang baik (Good Mining Practice). Salah satu poin utama dalam UU ini adalah kewajiban perusahaan tambang untuk menerapkan sistem keselamatan kerja di seluruh aktivitas operasionalnya.2. Peraturan Pemerintah (PP) yang Mengatur Industri PertambanganPP No. 55 Tahun 2010 tentang Pembinaan dan Pengawasan Usaha PertambanganPeraturan ini menetapkan mekanisme pengawasan atas kegiatan usaha pertambangan, dengan tujuan memastikan bahwa setiap operasi tambang mengikuti kaidah teknik pertambangan yang baik serta standar keselamatan kerja.PP No. 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3)Mengatur kewajiban perusahaan untuk menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) dalam operasionalnya, sesuai dengan Pasal 4 Ayat (2) dan Pasal 19.3. Peraturan Menteri (Permen) yang Mengatur Pertambangan Mineral dan BatubaraPermen ESDM No. 11 Tahun 2018Mengatur tentang pemberian wilayah, perizinan, serta pelaporan dalam kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara.Permen ESDM No. 26 Tahun 2018Menekankan pentingnya penerapan kaidah pertambangan yang baik, termasuk dalam aspek keselamatan kerja dan perlindungan lingkungan di sektor pertambangan.Permen ESDM No. 38 Tahun 2014 tentang Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan (SMKP)Regulasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa perusahaan tambang menerapkan sistem manajemen keselamatan pertambangan yang efektif guna mengelola risiko operasional, meningkatkan keselamatan dan kesehatan kerja (K3), serta melindungi lingkungan pertambangan.Permen ESDM No. 43 Tahun 2016Menetapkan standar kompetensi kerja khusus bagi pengawas operasional di pertambangan, dengan tujuan meningkatkan profesionalisme serta memastikan bahwa pengawas operasional memiliki keterampilan teknis dan manajerial yang sesuai dengan standar keselamatan industri pertambangan.4. Keputusan Menteri (Kepmen) yang Mengatur Tata Kelola PertambanganKepmen ESDM No. 1796 Tahun 2018Memberikan pedoman pelaksanaan terkait permohonan, evaluasi, serta penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) di sektor mineral dan batubara.Kepmen ESDM No. 1827 Tahun 2018Menyediakan pedoman dalam penerapan kaidah teknik pertambangan yang baik, mencakup keselamatan kerja, efisiensi operasional tambang, serta perlindungan lingkungan.5. Standar Nasional Indonesia (SNI) dalam Industri PertambanganSelain peraturan pemerintah, terdapat Standar Nasional Indonesia (SNI) yang harus dipenuhi oleh industri pertambangan guna menjamin keselamatan dan efisiensi kerja. Beberapa SNI yang berlaku di sektor pertambangan antara lain:SNI terkait Alat Pelindung Diri (APD)Standar ini mengatur spesifikasi teknis alat pelindung diri (APD) yang harus digunakan oleh pekerja tambang untuk meminimalkan risiko kecelakaan kerja.SNI terkait Prosedur Keselamatan TambangBerisi panduan mengenai penerapan prosedur keselamatan dalam berbagai aktivitas pertambangan, mulai dari tahap eksplorasi hingga pasca-operasi tambang dan reklamasi.Peraturan perundangan di sektor pertambangan mineral dan batubara di Indonesia telah dirancang untuk menjamin keselamatan kerja, meningkatkan efisiensi operasional, serta memastikan kepatuhan terhadap standar lingkungan.Dengan adanya regulasi seperti UU No. 3 Tahun 2020, PP No. 55 Tahun 2010, serta Permen dan Kepmen terkait, diharapkan seluruh perusahaan pertambangan dapat menerapkan praktik pertambangan yang aman dan bertanggung jawab. Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan (SMKP) serta Standar Nasional Indonesia (SNI) juga menjadi elemen penting dalam memastikan bahwa aktivitas pertambangan dilakukan sesuai dengan regulasi yang berlaku.Regulasi ini tidak hanya memberikan perlindungan bagi pekerja tambang, tetapi juga berperan dalam menjaga keberlanjutan industri pertambangan di Indonesia. Oleh karena itu, seluruh pelaku usaha di sektor ini wajib memahami dan menerapkan ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah guna menciptakan lingkungan kerja yang aman, produktif, dan berkelanjutan.Referensi:Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan KerjaUndang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang KetenagakerjaanUndang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan BatubaraPeraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2010 tentang Pembinaan dan Pengawasan Usaha PertambanganPeraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2012 tentang Penerapan SMK3Peraturan Menteri ESDM No. 11 Tahun 2018, No. 26 Tahun 2018, No. 38 Tahun 2014, No. 43 Tahun 2016Keputusan Menteri ESDM No. 1796 Tahun 2018, No. 1827 Tahun 2018Standar Nasional Indonesia (SNI) terkait Alat Pelindung Diri dan Keselamatan TambangSemoga artikel ini bermanfaat dalam memahami regulasi pertambangan di Indonesia.
SELENGKAPNYA