+62 821 - 8818 - 8036

|

academyminingplus@gmail.com

|

Menara Bidakara 2, Annexe Builiding, Lt 4 Jl. Gatot Subroto, Kav 71-73, Tebet, Jakarta Selatan

|

20250521072619.png

Pengoperasian Mesin Genset : K2 Keselamatan Ketenagalistrikan

Posted By Super Admin

2025-05-21

Dalam kegiatan operasional industri, termasuk pertambangan dan konstruksi, mesin genset (generator set) menjadi salah satu sumber daya kelistrikan alternatif yang krusial. Namun, penggunaan genset tanpa pemahaman terhadap aspek keselamatan dapat menimbulkan risiko besar, mulai dari kecelakaan kerja hingga kebakaran. Oleh karena itu, K2 atau Keselamatan Ketenagalistrikan harus diterapkan secara menyeluruh dalam proses pengoperasian genset, baik dalam skala kecil maupun besar. 
 
1. Pengertian K2 (Keselamatan Ketenagalistrikan)
Keselamatan Ketenagalistrikan atau disingkat K2, adalah serangkaian prinsip dan prosedur yang bertujuan untuk menjamin keselamatan personel, peralatan, dan lingkungan dari risiko bahaya listrik.  
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan serta Permen ESDM No. 12 Tahun 2021, K2 wajib diterapkan dalam seluruh tahapan pemanfaatan tenaga listrik, termasuk pengoperasian genset.  
  • Risiko Utama dalam Pengoperasian Genset  
  • Korsleting Listrik (Arus Pendek)  
  • Overload (Beban Berlebih)  
  • Paparan Kebisingan dan Getaran  
  • Paparan Gas Buang (CO/CO₂)  
  • Kebakaran akibat bahan bakar bocor 
  • Sengatan listrik karena koneksi tidak aman  
   
2. Penerapan K2 pada Operasional Genset 
Berikut ini adalah prinsip keselamatan utama yang harus diterapkan saat menggunakan genset:  
  • Instalasi yang Sesuai Standar  
Genset harus dipasang oleh teknisi bersertifikat dan mengikuti standar instalasi kelistrikan nasional (SPLN). Pemasangan grounding (pembumian) yang efektif untuk mencegah risiko arus bocor.  
  • Rutin Pemeriksaan dan Perawatan 
- Pemeriksaan harian terhadap level oli, air radiator, dan bahan bakar.  
- Pemeriksaan mingguan terhadap kabel koneksi, panel kontrol, dan sistem pendingin.  
  • Pengoperasian oleh Personel Kompeten 
Operator harus memiliki Sertifikat Kompetensi Ketenagalistrikan, minimal level Pengoperasian Genset. Operator wajib mengenakan Alat Pelindung Diri (APD) seperti sarung tangan isolasi, helm, dan sepatu keselamatan.  
  • Manajemen Bahan Bakar yang Aman 
Penyimpanan solar atau BBM dilakukan di area ventilasi baik dan jauh dari sumber api.  
Tangki bahan bakar genset harus dilengkapi penutup rapat dan sistem pengaman kebocoran.  
  • Penyediaan Sistem Pemadam Api 
Genset wajib dilengkapi dengan APAR (Alat Pemadam Api Ringan) tipe CO₂ atau Powder. 
Pelatihan pemadaman api harus dilakukan secara berkala oleh seluruh personel terkait. 
 
3. Dokumentasi dan Sertifikasi Keselamatan  
Sertifikat Laik Operasi (SLO) diperlukan untuk genset di atas 25 kVA sebagaimana diatur dalam Permen ESDM No. 12 Tahun 2021. Laporan inspeksi harian dan bulanan harus terdokumentasi sebagai bagian dari Sistem Manajemen K3. 
 
Kesimpulan 
Pengoperasian mesin genset tidak hanya soal teknis penghidupan dan pemadaman, namun juga tentang bagaimana menjaga keselamatan kerja, aset, dan lingkungan melalui implementasi   
K2 Keselamatan Ketenagalistrikan. Perusahaan wajib memastikan bahwa setiap aspek
operasional genset – mulai dari instalasi, penggunaan, hingga perawatan – telah sesuai dengan regulasi dan standar keselamatan nasional. Dengan penerapan K2 yang baik, maka potensi kecelakaan listrik dapat diminimalkan, dan keandalan operasional perusahaan dapat meningkat secara signifikan.  
  
Semoga artikel berikut bermanfaat!  
  
Sumber Referensi:  
  • Undang-Undang No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan  
  • Permen ESDM No. 12 Tahun 2021 tentang Keselamatan Ketenagalistrikan  
  • Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan – Kementerian ESDM  
  • Modul Pelatihan K2 Genset – [Mining Plus Indonesia]  
  • SNI 04-0225 tentang Instalasi Genset dan Pemanfaatan Listrik  
  • www.esdm.go.id 
 
© 2024 Mining Plus Indonesia. All Rights Reserved.