+62 821 - 8818 - 8036

|

academyminingplus@gmail.com

|

Menara Bidakara 2, Annexe Builiding, Lt 4 Jl. Gatot Subroto, Kav 71-73, Tebet, Jakarta Selatan

|

20250605021734.png

Persyaratan Dasar Sertifikasi Pengawas Operasional di Industri Pertambangan: Mengacu pada Permen ESDM No. 43 Tahun 2016

Posted By Super Admin

2025-06-02

Dalam dunia pertambangan mineral dan batubara, keberadaan pengawas operasional yang kompeten merupakan elemen penting untuk menjamin keselamatan kerja, kelancaran operasional, dan kepatuhan terhadap regulasi. Pemerintah Indonesia melalui Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) No. 43 Tahun 2016 telah menetapkan persyaratan dasar sertifikasi bagi Pengawas Operasional, mulai dari  POP (Pengawas Operasional Pertama), POM (Pengawas Operasional Madya), hingga POU (Pengawas Operasional Utama). Berikut ini adalah uraian lengkap mengenai persyaratan dasar untuk mengikuti sertifikasi Pengawas Operasional sesuai peraturan tersebut:
Persyaratan Umum Sertifikasi Pengawas Operasional (POP, POM, dan POU)
1. Latar Belakang Pendidikan dan Pengalaman
  • Tingkat Pendidikan              : Pengalaman di Pertambangan Mineral/Batubara
  • SLTA atau sederajat             : Minimal 10 tahun
  • D3/Sarjana Muda                 : Minimal 3 tahun
  • S1/S2/S3                               : Minimal 1 tahun
2. Memiliki Tanggung Jawab Kepemimpinan
Memimpin tim atau memiliki minimal 2 orang anggota tim (bawahan langsung). 
Sertifikasi Pengawas Operasional Pertama (POP) 
Syarat Khusus: 
  • Pendidikan sesuai ketentuan di atas. 
  • Telah memimpin tim di area kerja pertambangan. 
  • Belum diwajibkan memiliki sertifikat sebelumnya, POP adalah jenjang pertama. 
- Sertifikasi Pengawas Operasional Madya (POM)
Syarat Khusus: 
  • Telah memiliki Sertifikat POP. 
  • Pengalaman minimal 1 tahun sebagai Pengawas Operasional Pertama (POP). 
  • Masih aktif memimpin tim di lingkungan pertambangan. 
- Sertifikasi Pengawas Operasional Utama (POU)
Syarat Khusus: 
  • Telah memiliki Sertifikat POM. 
  • Pengalaman minimal 1 tahun sebagai Pengawas Operasional Madya (POM). 
  • Memimpin tim secara strategis dan terlibat dalam pengambilan keputusan operasional utama. 
  •  
Tujuan Sertifikasi 
Meningkatkan kompetensi pengawas tambang agar mampu mengelola risiko, keselamatan kerja,  
dan kegiatan teknis secara efisien. Menjamin setiap jenjang pengawasan operasional dijalankan oleh personel yang terstandar dan tersertifikasi nasional. 

Semoga artikel berikut bermanfaat! 
 
Sumber : 
  • Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 43 Tahun 2016 
  • Tentang Pengawasan pada Kegiatan Pertambangan Mineral dan Batubara 
  • (https://jdih.esdm.go.id) 
© 2024 Mining Plus Indonesia. All Rights Reserved.