+62 821 - 8818 - 8036

|

academyminingplus@gmail.com

|

Menara Bidakara 2, Annexe Builiding, Lt 4 Jl. Gatot Subroto, Kav 71-73, Tebet, Jakarta Selatan

|

20250729031521.png

2025-07-23 — Super Admin

Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan (SMKP): Strategi Cerdas Mengendalikan Risiko

Apa yang membedakan tambang profesional dan tambang berbahaya? Bukan alat beratnya, bukan kedalamannya, tapi sejauh mana manajemen risikonya bisa dijalankan secara sistematis dan terbukti. Itulah mengapa SMKP hadir.🧩 Apa Itu SMKP?Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan (SMKP) adalah pendekatan sistematis untuk memastikan bahwa keselamatan, kesehatan, dan lingkungan kerja di pertambangan ditangani dengan baik, sesuai dengan peraturan Permen ESDM No. 26 Tahun 2018 & Kepmen ESDM No. 1827.K/30/MEM/2018.🛠️ Komponen Kunci SMKPIdentifikasi & Evaluasi Risiko Sistem yang proaktif, bukan reaktif.Kebijakan dan Komitmen Pimpinan Kepatuhan tidak akan lahir jika tidak ada kepemimpinan yang kuat.Perencanaan Program KP Dilandasi manajemen risiko dan data kecelakaan.Penerapan dan Operasional Mulai dari SOP hingga penyediaan APD.Pengukuran & Evaluasi Kinerja K3 Gunakan indikator leading dan lagging seperti:Rasio kelayakan kerjaMorbidity frequency rateFrequency & severity rate kecelakaanAudit & Tinjauan Manajemen Dilakukan rutin untuk validasi dan peningkatan berkelanjutan.🔄 Mengapa SMKP Harus Diimplementasikan?Wajib bagi semua pemegang IUP dan IUPK.Menghindari risiko hukum dan sanksi.Meningkatkan efektivitas kerja dan efisiensi biaya.Meningkatkan daya saing perusahaan tambang.📢 Bukti SMKP Bekerja Nyata di Lapangan✔ Penurunan angka kecelakaan ✔ Peningkatan kecepatan respon darurat ✔ Kinerja operator dan teknisi lebih terarah ✔ Rekam data dan pelaporan K3 lebih sistematis🏁SMKP adalah Investasi, Bukan BebanImplementasi SMKP bukan hanya memenuhi peraturan—tetapi investasi jangka panjang untuk mengamankan bisnis, melindungi pekerja, dan menjaga reputasi perusahaan tambang.Tambang yang kuat adalah tambang yang aman. Dan SMKP adalah pondasi utamanya.

SELENGKAPNYA
20250516083734.png

2025-05-16 — Super Admin

Prinsip dan Manajemen K3 Pertambangan – Juru Ukur Tambang

Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dalam Peran Juru Ukur TambangKeselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) merupakan elemen kunci dalam dunia pertambangan yang penuh risiko. Setiap individu yang bekerja di lingkungan tambang, termasuk Juru Ukur Tambang (Surveyor Tambang), wajib memahami dan menerapkan prinsip K3 secara disiplin. Peran juru ukur yang sering bekerja di lapangan, dekat dengan alat berat, tebing curam, dan kondisi geografis ekstrem menjadikan penerapan prinsip K3 sebagai kebutuhan mutlak, bukan sekadar kewajiban administratif.Prinsip Dasar K3 dalam PertambanganMengacu pada Permen ESDM No. 26 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Kaidah Teknik Pertambangan yang Baik, terdapat prinsip dasar K3 yang wajib diterapkan:Identifikasi Bahaya dan Penilaian RisikoJuru ukur harus mampu mengidentifikasi potensi bahaya saat bekerja di lokasi pengukuran, seperti risiko jatuh, longsor, ledakan, dan terpeleset.Pencegahan dan Pengendalian RisikoMenggunakan APD lengkap (helm, rompi, sepatu safety, alat komunikasi).Mengikuti jalur aman dan melakukan komunikasi aktif dengan tim operasi tambang.Partisipasi Aktif PekerjaSurveyor harus aktif dalam safety briefing, toolbox meeting, serta melaporkan potensi bahaya (hazard report).Sistem Dokumentasi dan PelaporanSeluruh kegiatan pengukuran dan kejadian K3 harus dicatat, dilaporkan, dan dievaluasi secara berkala untuk perbaikan berkelanjutan.Manajemen K3 untuk Juru Ukur TambangManajemen K3 merupakan upaya sistematis untuk menjaga keselamatan kerja melalui kebijakan, prosedur, pengawasan, dan pelatihan. Bagi seorang juru ukur tambang, manajemen K3 mencakup beberapa aspek berikut:Perencanaan Pengukuran AmanMelakukan pre-survey risk assessment.Mengidentifikasi rute pengukuran dan titik-titik bahaya.Koordinasi dengan pengawas lapangan atau dispatch center.Penerapan SOP Pengukuran TambangMengikuti SOP pengambilan data di sekitar lereng, lubang tambang, atau area peledakan.Menghindari bekerja sendirian di area terpencil.Pelatihan dan SertifikasiMemiliki sertifikat K3 umum atau K3 pertambangan.Mengikuti pelatihan tanggap darurat dan evakuasi.Penggunaan Alat Pelindung Diri (APD)Helm standar SNI, safety vest reflektif, sepatu proyek, sarung tangan, dan alat komunikasi (HT/GPS).Khusus pada area dengan risiko tinggi: harness atau tali pengaman digunakan sesuai prosedur.Komunikasi dan Pelaporan InsidenMelaporkan near miss, kondisi tidak aman, atau kejadian berbahaya secara cepat.Menjadi bagian dari sistem pelaporan berbasis aplikasi atau logbook harian.Peran Juru Ukur dalam Meningkatkan Budaya K3Surveyor tambang tidak hanya bertugas mengambil data, tetapi juga berperan aktif dalam membentuk budaya kerja yang selamat. Dengan memberikan contoh perilaku kerja aman, mengingatkan rekan kerja tentang penggunaan APD, serta menyampaikan saran perbaikan jalur kerja, juru ukur dapat menjadi penggerak budaya K3 di lapangan.KesimpulanPrinsip dan manajemen K3 bagi juru ukur tambang merupakan bagian tak terpisahkan dari praktik kerja harian. Dengan memahami risiko, menerapkan SOP, serta berkomunikasi efektif dalam pelaporan insiden, surveyor tambang tidak hanya menjaga keselamatannya sendiri, tetapi juga berkontribusi terhadap operasi tambang yang efisien, produktif, dan berkelanjutan.Semoga artikel ini bermanfaat!Sumber Referensi:Kementerian ESDM RI – Permen ESDM No. 26 Tahun 2018 tentang Kaidah Teknik Pertambangan yang BaikUndang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan KerjaPeraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2012 tentang Sistem Manajemen K3 (SMK3)Modul Sertifikasi Juru Ukur Tambang – Mining Plus IndonesiaDirektorat Jenderal Minerba – www.minerba.esdm.go.idKementerian Ketenagakerjaan – www.kemnaker.go.id

SELENGKAPNYA
20250514040738.jpg

2025-05-14 — Super Admin

Melakukan Komunikasi Timbal Balik – Juru Ukur Tambang

Dalam kegiatan operasional pertambangan, peran Juru Ukur Tambang (Surveyor Tambang) sangat krusial dalam memastikan data spasial dan volumetrik yang akurat untuk mendukung perencanaan, produksi, serta pengawasan tambang. Namun, akurasi teknis saja tidak cukup kemampuan komunikasi timbal balik yang efektif menjadi faktor penentu dalam menjamin data tersebut dipahami, digunakan, dan diterapkan dengan benar oleh seluruh tim kerja.Apa Itu Komunikasi Timbal Balik?       Komunikasi timbal balik adalah proses pertukaran informasi dua arah yang melibatkan umpan balik secara aktif antara pemberi dan penerima pesan. Dalam konteks juru ukur tambang, hal ini mencakup komunikasi antara surveyor dengan:- Tim perencanaan tambang (mine planner)- Operator alat berat- Foreman/mandor lapangan- Engineer tambang- Pihak manajemen teknisKomunikasi yang efektif membantu menghindari kesalahpahaman, meningkatkan efisiensi kerja, dan mempercepat pengambilan keputusan.Pentingnya Komunikasi Timbal Balik dalam Tugas Juru Ukur Tambang Memastikan Validitas Data di Lapangan Surveyor harus memastikan bahwa hasil pengukuran dipahami dengan tepat oleh tim lapangan, seperti data titik koordinat peledakan atau batas pengupasan.Koordinasi Antar Divisi Operasional       Juru ukur menjadi jembatan antara data lapangan dan kebutuhan perencanaan tambang. Komunikasi yang jelas memastikan bahwa data tersebut diinterpretasikan secara tepat dalam desain tambang.Menanggapi Umpan Balik Teknis       Misalnya, jika engineer menerima peta atau model permukaan yang tidak sesuai, surveyor harus terbuka terhadap umpan balik dan melakukan klarifikasi atau perbaikan data.Mendukung Pengambilan Keputusan yang Cepat dan Akurat       Dalam kondisi dinamis seperti perubahan desain pit atau relokasi jalan tambang, komunikasi cepat dan timbal balik sangat diperlukan agar perubahan dapat segera diakomodasi di lapangan.1. Prinsip-Prinsip Komunikasi Efektif untuk Juru Ukur TambangKejelasan: Gunakan istilah teknis yang dimengerti oleh seluruh tim.Akurat: Pastikan data yang disampaikan telah divalidasi dan tidak menimbulkan interpretasi ganda.Responsif: Tanggapi pertanyaan atau koreksi dengan cepat.Dokumentatif: Komunikasi penting (hasil pengukuran, perubahan desain, revisi volume) sebaiknya terdokumentasi secara tertulis.Sikap Terbuka: Menerima kritik atau masukan sebagai bagian dari peningkatan kualitas kerja.2. Media Komunikasi yang Efektif di Lapangan TambangRadio HT dan komunikasi suara langsung : Digunakan untuk instruksi cepat di lapangan.Laporan harian dan peta kerja cetak atau digital : Menyediakan data yang bisa diverifikasi dan digunakan secara bersama.Aplikasi berbasis cloud atau perangkat lunak tambang : Memungkinkan sinkronisasi data secara real-time dan kolaborasi antara surveyor dan planner.Briefing harian dan toolbox meeting :Merupakan wadah komunikasi rutin dan diskusi teknis untuk menyamakan persepsi.Kemampuan juru ukur tambang bukan hanya terletak pada penguasaan alat ukur dan perangkat lunak, tetapi juga pada kemampuan menjalin komunikasi timbal balik yang efektifdengan berbagai pihak yang terlibat dalam operasi tambang. Hal ini akan menghasilkan kerja tim yang lebih solid, keputusan teknis yang lebih tepat, serta produktivitas tambang yang optimal.Sumber Referensi:Kementerian ESDM RI – Pedoman Teknis Juru Ukur TambangBadan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) – SKKNI Bidang Juru Ukur TambangModul Pelatihan Juru Ukur Tambang – Mining Plus Indonesia (Materi Pak Aep)Robbins, S.P. (2016). Organizational Behavior, 16th Ed. – Pearson Educationhttps://www.minerba.esdm.go.idhttps://bnsp.go.id

SELENGKAPNYA
20250514035215.jpeg

2025-05-09 — Super Admin

Anggaran Konservasi Energi: Langkah Strategis untuk Efisiensi Nasional

Dalam mendukung transisi energi bersih dan mewujudkan efisiensi penggunaan energi di sektor publik, pemerintah Indonesia secara aktif menetapkan kebijakan konservasi energi yang terstruktur. Salah satu pilar penting dari implementasi kebijakan ini adalah ketersediaan anggaran yang mendukung pelaksanaan konservasi energi secara nyata dan berkelanjutan.Melalui Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No. 3 Tahun 2025, telah diatur bahwa konservasi energi wajib diterapkan pada sarana dan prasarana yang dikelola oleh kementerian negara maupun lembaga pemerintahan lainnya.Sarana dan Prasarana yang Menjadi Sasaran Konservasi EnergiMenurut regulasi ini, konservasi energi berlaku untuk fasilitas yang termasuk dalam kategori berikut:Fasilitas yang dimiliki dan/atau dikuasai oleh negaraFasilitas yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)Fasilitas di bawah pengelolaan langsung oleh lembaga negaraLangkah ini memperluas cakupan konservasi energi tidak hanya pada gedung kantor, tetapi juga berbagai fasilitas operasional seperti sistem penerangan,transportasi dinas, serta infrastruktur umum yang menjadi tanggung jawab negara.Sumber Pendanaan Pelaksanaan Konservasi EnergiDalam Pasal 25 ayat 2 Peraturan Menteri ESDM No. 3 Tahun 2025, disebutkan bahwa pendanaan konservasi energi dapat berasal dari:APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara)APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah)        Sumber pendanaan lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.Dengan demikian, baik pemerintah pusat maupun daerah memiliki ruang fiskal untuk mendukung kegiatan konservasi energi secara sistematis dan berkesinambungan.Mekanisme Penganggaran di Pemerintah DaerahPelaksanaan konservasi energi oleh pemerintah daerah kabupaten/kota diatur secara khusus dalam Pasal 26 ayat 2, yang menyebutkan bahwa penganggaran dialokasikan melalui kegiatan yang mencakup:Pengelolaan bangunan gedungKendaraan dinasPenerangan jalan umum (PJU)Lampu tamanPapan iklanSerta sarana dan prasarana lainnya sesuai dengan kewenangan pemerintah daerahLangkah ini menekankan pentingnya integrasi konservasi energi dalam perencanaan dan pelaksanaan kegiatan operasional daerah.Kunci Efisiensi Adalah Kepastian AnggaranTanpa dukungan anggaran yang memadai, program konservasi energi hanya akan menjadi wacana. Oleh karena itu, penegasan regulasi dalam penganggaran konservasi energi menjadi fondasi penting dalam menyukseskan strategi efisiensi energi nasional. Pengelolaan energi yang bijak bukan hanya soal teknis, tetapi juga soal komitmen fiskal dan pengelolaan anggaran yang berorientasi pada keberlanjutan dan efisiensi.Sumber :Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No. 3 Tahun 2025Katadata.co.id – Kementerian ESDM Terbitkan Aturan Tentang Penghematan Listrikhttps://katadata.co.id/ekonomi-hijau/energi-baru/67bd59f451b02/kementerian-esdm-terbitkan-aturan-tentang-penghematan-listrik

SELENGKAPNYA
20250508090540.png

2025-05-07 — Super Admin

Manajemen Energi: Strategi Sistematis Konservasi Energi di Instansi Pemerintah

Pengelolaan energi yang efisien dan berkelanjutan merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam menekan konsumsi energi berlebih, mengurangi emisi gas rumah kaca, dan meningkatkan efisiensi anggaran negara. Guna mendukung langkah tersebut, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerbitkan Peraturan Menteri ESDM No. 3 Tahun 2025, yang mengatur pelaksanaan Manajemen Energi pada gedung milik instansi pemerintah pusat dan daerah.   1. Penunjukan Manajemen Energi oleh Pimpinan Pemerintah       Dalam regulasi ini, dijelaskan bahwa pelaksanaan manajemen energi menjadi tanggung jawab langsung dari pimpinan instansi pemerintah pusat dan daerah. Penunjukan dilakukan oleh: Menteri atau Pimpinan Lembaga melalui Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Gubernur melalui Sekretaris Daerah Provinsi Bupati/Wali Kota melalui Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota Langkah ini menegaskan bahwa komitmen terhadap efisiensi energi bukan hanya bersifat teknis, tetapi juga strategis dan struktural.   2. Komponen Pelaksanaan Manajemen Energi (Pasal 6)        Manajemen energi wajib dilaksanakan secara sistematis melalui empat langkah utama: Penunjukan Manajer EnergiBertanggung jawab dalam mengoordinasikan seluruh proses efisiensi energi dalam organisasi. Penyusunan Program Efisiensi Energi Program ini mencakup target pengurangan konsumsi energi, penggantian peralatan tidak efisien, serta integrasi sistem monitoring energi. Pelaksanaan Audit Energi secara BerkalaAudit dilakukan untuk mengidentifikasi potensi penghematan dan menilai efisiensi penggunaan energi. Pelaksanaan Rekomendasi Hasil Audit Setiap temuan dan rekomendasi dalam laporan audit energi harus ditindaklanjuti dalam bentuk aksi nyata.   3. Struktur Tim Manajemen Energi (Pasal 7)       Dalam menjalankan program manajemen energi, diperlukan tim yang kompeten dan tersertifikasi. Adapun struktur dan ketentuannya adalah sebagai berikut:Tim Manajemen Energi dibentuk oleh pejabat berwenang (Menteri, Gubernur, atau Bupati/Wali Kota) melalui jalur Sekretaris Daerah.Tim ini terdiri dari Ketua dan Wakil Ketua yang telah memiliki Sertifikat Kompetensi, serta anggota dengan jumlah sesuai kebutuhan instansi. Sertifikat Kompetensi diperoleh melalui Uji Kompetensi yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan, guna memastikan keahlian profesional dalam pengelolaan energi.   4. Sinergi Strategis dalam Efisiensi Energi Nasiona       Penerapan manajemen energi secara terstruktur dan bersertifikasi di tingkat pemerintah merupakan fondasi penting dalam mewujudkan efisiensi energi nasional. Dengan regulasi yang jelas serta penguatan kapasitas SDM, Indonesia bergerak menuju tata kelola energi yang lebih hemat, berkelanjutan, dan mendukung target pembangunan hijau nasional.Sumber : Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No. 3 Tahun 2025Kementerian ESDM Republik Indonesia 

SELENGKAPNYA
20250508083049.

2025-05-05 — Super Admin

Peran Teknisi K3 Ketenagalistrikan dalam Menjamin Keselamatan Kerja Instalasi Listrik

Namun, pelaksanaannya selama ini cenderung situasional dan reaktif terhadap krisis pasokan energi, bukan sebagai upaya sistematis dan berkelanjutan. Data terbaru dari PT PLN (Persero) tahun 2023 menunjukkan bahwa terdapat 4.751 gedung pemerintah yang mengkonsumsi energi sebesar 6.374 GWh per tahun. Jika dilakukan konservasi secara optimal, potensi yang bisa dicapai adalah: Penghematan energi: 1.229 GWh/tahun Reduksi emisi karbon: 1,06 juta ton CO₂/tahun Efisiensi biaya energi: Rp 1,82 triliun per tahun PERMEN ESDM No. 3 Tahun 2025: Penguatan Kerangka Regulasi Menjawab kebutuhan akan sistem konservasi energi yang berkelanjutan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menerbitkan Peraturan Menteri ESDM No. 3 Tahun 2025 yang menetapkan kewajiban konservasi energi bagi seluruh instansi pemerintah pusat dan daerah. Berikut poin-poin penting dalam regulasi ini: Pasal 2 Ayat 1 Pemerintah pusat dan daerah wajib melaksanakan konservasi energi melalui manajemen energi pada seluruh kegiatan pemanfaatan energi. | Pasal 2 Ayat 2 Selain manajemen energi, konservasi energi juga harus dilaksanakan paling sedikit melalui kegiatan berikut:Penerapan Standar Kinerja Energi dan label tanda hemat energi pada peralatan dan sistem. Peningkatan kesadaran konservasi energi melalui kampanye internal dan publik. Peningkatan kapasitas sumber daya manusia, termasuk pelatihan dan sertifikasi tenaga ahli energi.Kerja sama antarinstansi atau pihak ketiga dalam bidang konservasi energi. Urgensi dan ImplikasiPenerapan regulasi ini menjadi langkah strategis untuk menurunkan beban anggaran negara, menekan emisi karbon, serta mendukung komitmen Indonesia terhadap transisi energi bersih dan pencapaian target Net Zero Emission. Gedung-gedung pemerintah sebagai pengguna energi dalam skala besar memiliki tanggung jawab menjadi teladan penerapan efisiensi energi dan inovasi berkelanjutan. Dengan adanya regulasi ini, diharapkan transformasi menuju pemerintahan hemat energi dan ramah lingkungan dapat diwujudkan secara nyata. Sumber:Data: PT PLN (Persero), 2023Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 3 Tahun 2025 Kementerian ESDM RI 

SELENGKAPNYA
© 2024 Mining Plus Indonesia. All Rights Reserved.