+62 821 - 8818 - 8036

|

academyminingplus@gmail.com

|

Menara Bidakara 2, Annexe Builiding, Lt 4 Jl. Gatot Subroto, Kav 71-73, Tebet, Jakarta Selatan

|

20250729031521.png

2025-07-23 — Super Admin

Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan (SMKP): Strategi Cerdas Mengendalikan Risiko

Apa yang membedakan tambang profesional dan tambang berbahaya? Bukan alat beratnya, bukan kedalamannya, tapi sejauh mana manajemen risikonya bisa dijalankan secara sistematis dan terbukti. Itulah mengapa SMKP hadir.🧩 Apa Itu SMKP?Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan (SMKP) adalah pendekatan sistematis untuk memastikan bahwa keselamatan, kesehatan, dan lingkungan kerja di pertambangan ditangani dengan baik, sesuai dengan peraturan Permen ESDM No. 26 Tahun 2018 & Kepmen ESDM No. 1827.K/30/MEM/2018.🛠️ Komponen Kunci SMKPIdentifikasi & Evaluasi Risiko Sistem yang proaktif, bukan reaktif.Kebijakan dan Komitmen Pimpinan Kepatuhan tidak akan lahir jika tidak ada kepemimpinan yang kuat.Perencanaan Program KP Dilandasi manajemen risiko dan data kecelakaan.Penerapan dan Operasional Mulai dari SOP hingga penyediaan APD.Pengukuran & Evaluasi Kinerja K3 Gunakan indikator leading dan lagging seperti:Rasio kelayakan kerjaMorbidity frequency rateFrequency & severity rate kecelakaanAudit & Tinjauan Manajemen Dilakukan rutin untuk validasi dan peningkatan berkelanjutan.🔄 Mengapa SMKP Harus Diimplementasikan?Wajib bagi semua pemegang IUP dan IUPK.Menghindari risiko hukum dan sanksi.Meningkatkan efektivitas kerja dan efisiensi biaya.Meningkatkan daya saing perusahaan tambang.📢 Bukti SMKP Bekerja Nyata di Lapangan✔ Penurunan angka kecelakaan ✔ Peningkatan kecepatan respon darurat ✔ Kinerja operator dan teknisi lebih terarah ✔ Rekam data dan pelaporan K3 lebih sistematis🏁SMKP adalah Investasi, Bukan BebanImplementasi SMKP bukan hanya memenuhi peraturan—tetapi investasi jangka panjang untuk mengamankan bisnis, melindungi pekerja, dan menjaga reputasi perusahaan tambang.Tambang yang kuat adalah tambang yang aman. Dan SMKP adalah pondasi utamanya.

SELENGKAPNYA
20250508080057.jpg

2025-04-28 — Super Admin

Tata Cara Menjadi Kepala Teknik Tambang (KTT) atau Penanggung Jawab Operasional (PJO) di Perusahaan Pertambangan

Dalam industri pertambangan, peran Kepala Teknik Tambang (KTT) dan Penanggung Jawab Operasional (PJO) sangat penting untuk memastikan keselamatan kerja, kepatuhan terhadap regulasi, serta efisiensi operasional.  Berdasarkan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Kepmen ESDM) No. 1827 Tahun 2018, khususnya pada Lampiran 1 Halaman 5-12, terdapat prosedur yang harus diikuti untuk mendapatkan pengesahan sebagai KTT atau PJO. Proses ini terdiri dari tiga tahapan utama: Pengajuan Permohonan Evaluasi  Penerbitan Surat Pengesahan Berikut adalah tata cara lengkap untuk menjadi KTT atau PJO di perusahaan pertambangan. Tahapan 1: Pengajuan Permohonan  Pada tahap ini, badan usaha atau individu yang ingin mengajukan permohonan sebagai KTT atau PJO harus memenuhi syarat tertentu dan mengajukan dokumen ke instansi terkait. |  |  Pihak yang Berhak Mengajukan Permohonan Permohonan dapat diajukan oleh badan usaha, seperti- Koperasi - Perusahaan firma - Perusahaan komanditer - Orang perseorangan | Syarat utama: Pemohon harus telah ditetapkan oleh Menteri atau Gubernur sebagai pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP), IUP Operasi Produksi, atau IUP Operasi Produksi khusus untuk Pengolahan dan/atau Pemurnian.  Proses Pengajuan Permohonan - Pemohon mengajukan permohonan kepada Kepala Inspektur Tambang (KaIT) atau Kepala Dinas atas nama KaIT. - KaIT/Kepala Dinas memberikan disposisi kepada Evaluator melalui Unit Teknis Pertambangan Mineral atau Batubara yang membidangi. - Evaluator menerima dan memeriksa dokumen untuk memastikan kelengkapan sesuai dengan format evaluasi.Tahapan 2: Evaluasi Permohonan  Tahap ini bertujuan untuk menilai apakah pemohon memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan. |  | Proses Evaluasi oleh Evaluator        - Jika dokumen memenuhi syarat, Evaluator membuat konsep surat untuk proses presentasi dan diskusi (jika diperlukan) atau langsung menyiapkan rancangan surat pengesahan      KTT/PTL/KTBT.        - Jika terdapat kekurangan persyaratan, Evaluator menyiapkan surat tanggapan yang berisi hasil evaluasi terhadap permohonan.   2. Tindak Lanjut Evaluasi KaIT/Kepala Dinas menandatangani salah satu dari tiga surat berikut: - Surat undangan untuk presentasi dan diskusi jika dibutuhkan. - Surat tanggapan hasil evaluasi (jika ada kekurangan atau ketidaksesuaian dokumen). - Rancangan surat pengesahan KTT/PTL/KTBT jika semua persyaratan telah terpenuhi. - Pemohon menerima salah satu dari surat tersebut dan menindaklanjutinya: - Jika menerima surat tanggapan hasil evaluasi, pemohon harus melengkapi dokumen yang kurang. - Jika menerima surat undangan presentasi dan diskusi, pemohon harus mengikuti tahapan tersebut sebelum pengesahan dilakukan. Tahapan 3: Penerbitan Surat Pengesahan - Tahap akhir adalah penerbitan surat pengesahan sebagai KTT, PTL, atau KTBT. - KaIT/Kepala Dinas atas nama KaIT menerbitkan surat pengesahan. - Pemohon menerima surat pengesahan tersebut sebagai bukti resmi penunjukan.Tabel: Permohonan Pengesahan KTT/PJO Berdasarkan Kepmen 1827 Tahun 2018 Sesuai dengan Lampiran 1 Halaman 9-10, berikut adalah format pengajuan permohonan: Proses menjadi seorang Kepala Teknik Tambang (KTT) atau Penanggung Jawab Operasional (PJO) di perusahaan pertambangan memerlukan prosedur yang ketat untuk memastikan bahwa individu yang ditunjuk memiliki kompetensi yang memadai. Berdasarkan Kepmen ESDM No. 1827 Tahun 2018, terdapat tiga tahapan utama yang harus diikuti, yaitu: Pengajuan Permohonan kepada KaIT/Kepala Dinas.Evaluasi Dokumen oleh Evaluator untuk memastikan persyaratan terpenuhi.  Penerbitan Surat Pengesahan sebagai KTT/PJO jika semua tahapan telah diselesaikan. Dengan regulasi ini, pemerintah memastikan bahwa pengelolaan teknis tambang dilakukan oleh tenaga profesional yang kompeten, sehingga dapat meningkatkan keselamatan kerja dan keberlanjutan industri pertambangan di Indonesia.  Referensi :Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 1827 Tahun 2018 tentang Penerapan Kaidah Teknis Baik di Pertambangan, Lampiran 1 Halaman 5-12. Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.Peraturan Menteri ESDM No. 26 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Kaidah Teknik Pertambangan yang Baik. Artikel ini diharapkan dapat membantu memahami tata cara pengajuan permohonan KTT atau PJO di perusahaan pertambangan.  Jika memerlukan informasi lebih lanjut, silakan merujuk pada regulasi yang telah disebutkan. 

SELENGKAPNYA
20250508072951.jpg

2025-04-25 — Super Admin

Strategi dan Program Keselamatan Kelistrikan di Industri Pertambangan

Keselamatan kelistrikan merupakan aspek krusial dalam industri pertambangan, mengingat banyaknya peralatan listrik yang digunakan dalam operasi sehari-hari.  Risiko seperti sengatan listrik, korsleting, hingga kebakaran akibat listrik harus dikelola dengan baik untuk mencegah kecelakaan kerja. Mining Plus Indonesia, bersama para trainer dan narasumber yang berpengalaman, terus mengembangkan strategi dan program keselamatan kelistrikan dalam setiap sesi pelatihannya.  Tujuan utama dari program ini adalah memastikan keselamatan kerja, meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi, serta mendukung keberlanjutan operasional pertambangan.Strategi dan Program Keselamatan Kelistrikan Pelatihan dan Edukasi Pelatihan yang tepat adalah kunci utama dalam pencegahan kecelakaan listrik. Oleh karena itu, Mining Plus Indonesia secara rutin memberikan pelatihan kepada   pekerja untuk meningkatkan pemahaman mereka terhadap risiko kelistrikan dan cara mitigasinya. Beberapa aspek yang ditekankan dalam pelatihan ini meliputi: - Pengenalan risiko listrik: Memberikan pemahaman mengenai bahaya listrik, seperti sengatan listrik, arus bocor, dan kebakaran akibat kelistrikan.- Edukasi penggunaan Alat Pelindung Diri (APD): Pekerja dilatih untuk menggunakan APD yang sesuai, seperti sarung tangan isolasi listrik, sepatu safety berstandar listrik, serta peralatan lain yang dapat mengurangi risiko kecelakaan listrik.- Simulasi kondisi darurat: Melatih pekerja dalam menghadapi keadaan darurat, seperti pemadaman listrik mendadak atau insiden korsleting di lokasi kerja.  Pemeliharaan PreventifKeselamatan kelistrikan tidak hanya bergantung pada pelatihan pekerja, tetapi juga pada kondisi infrastruktur listrik itu sendiri. Oleh karena itu, pemeliharaan preventif menjadi bagian penting dalam strategi keselamatan.  Program pemeliharaan yang diterapkan meliputi: Inspeksi berkala terhadap instalasi listrik untuk mendeteksi potensi kerusakan sebelum menyebabkan kegagalan sistem. Pemeriksaan peralatan listrik guna memastikan bahwa semua alat bekerja sesuai standar keamanan. Penggunaan Peralatan yang Aman Pemilihan dan penggunaan peralatan listrik yang sesuai standar merupakan langkah penting dalam menjaga keselamatan kerja. Mining Plus Indonesia memastikan bahwa seluruh peralatan listrik yang digunakan telah memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) atau standar internasional yang berlaku. Beberapa tindakan yang dilakukan untuk memastikan keamanan peralatan listrik meliputi: Pemasangan sistem grounding (pembumian) yang baik untuk mengurangi risiko sengatan listrik. Penggunaan perangkat listrik dengan perlindungan ganda agar lebih tahan terhadap kondisi ekstrem di area pertambangan. Pemeriksaan sertifikasi peralatan listrik guna memastikan bahwa setiap alat yang digunakan telah diuji sesuai standar keselamatan.  Prosedur Tanggap Darurat Meskipun berbagai upaya pencegahan telah dilakukan, potensi insiden kelistrikan tetap ada. Oleh karena itu, penting bagi perusahaan untuk memiliki prosedur tanggap darurat yang efektif. Beberapa langkah yang diterapkan dalam prosedur tanggap darurat meliputi: - Pembentukan tim tanggap darurat yang terdiri dari pekerja terlatih dalam menangani insiden listrik. - Penyediaan alat pemadam kebakaran khusus yang dirancang untuk menangani kebakaran akibat listrik. - Pelaksanaan simulasi keadaan darurat secara berkala agar pekerja terbiasa dengan langkah-langkah evakuasi dan pertolongan pertama saat terjadi kecelakaan listrik. Keselamatan kelistrikan bukan hanya tanggung jawab teknis, tetapi juga merupakan bentuk komitmen perusahaan terhadap kesejahteraan pekerja dan keberlanjutan operasional.  Dengan menerapkan strategi dan program keselamatan kelistrikan yang terstruktur, Mining Plus Indonesia berkomitmen untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman, produktif, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.Melalui pelatihan yang berkelanjutan, pemeliharaan preventif, penggunaan peralatan yang aman, serta prosedur tanggap darurat yang efektif, perusahaan dapat meminimalkan risiko kecelakaan listrik serta memastikan operasional yang lebih efisien dan berkelanjutan di sektor pertambangan.  Referensi:Undang-Undang No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. Peraturan Menteri ESDM No. 12 Tahun 2021 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Bidang Ketenagalistrikan. Standar Nasional Indonesia (SNI) terkait peralatan listrik dan instalasi listrik. Mining Plus Indonesia – Program Pelatihan dan Keselamatan Ketenagalistrikan.        Dengan adanya strategi ini, diharapkan setiap pekerja dapat bekerja dengan lebih aman dan produktif, serta perusahaan dapat menjalankan operasinya dengan tingkat risiko yang lebih rendah dan kepatuhan yang lebih tinggi terhadap regulasi keselamatan kerja. 

SELENGKAPNYA
20250416064844.jpg

2025-04-16 — Super Admin

Hirarki Peraturan tentang Ketenagalistrikan di Indonesia

Sektor ketenagalistrikan merupakan bagian vital dalam pembangunan nasional, mendukung industri, ekonomi, dan kehidupan sehari-hari masyarakat.  Untuk memastikan keamanan, efisiensi, dan keberlanjutan penyediaan tenaga listrik, Indonesia menerapkan regulasi yang tersusun dalam hirarki peraturan ketenagalistrikan. Peraturan-peraturan ini saling melengkapi dan mencakup berbagai aspek, mulai dari kebijakan umum, teknis, hingga standar keselamatan. Artikel ini akan membahas hirarki peraturan ketenagalistrikan di Indonesia, mulai dari undang-undang hingga standar nasional yang diterapkan dalam industri.1. Undang-Undang: Landasan Hukum Ketenagalistrikan Peraturan tertinggi dalam sektor ketenagalistrikan adalah Undang-Undang No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. Regulasi ini mengatur berbagai aspek penyediaan tenaga listrik, termasuk:- Penyelenggaraan usaha ketenagalistrikan (pembangkit, transmisi, distribusi, dan penjualan tenaga listrik).- Hak dan kewajiban penyedia tenaga listrik serta perlindungan konsumen.- Keselamatan ketenagalistrikan untuk mencegah risiko kecelakaan akibat instalasi listrik yang tidak sesuai standar.- Peran pemerintah dan badan usaha dalam penyediaan tenaga listrik.Sebagai regulasi dasar, UU No. 30 Tahun 2009 menjadi acuan utama bagi peraturan-peraturan lain di bawahnya.2. Peraturan Pemerintah: Implementasi Kebijakan KetenagalistrikanUntuk menjalankan undang-undang tersebut, pemerintah mengeluarkan peraturan pelaksanaan, salah satunya adalah Peraturan Pemerintah (PP) No. 14 Tahun 2012 tentang Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik, yang kemudian diperbarui dengan PP No. 23 Tahun 2014. PP ini mengatur lebih lanjut mengenai:- Perizinan usaha penyediaan tenaga listrik.- Pengelolaan jaringan listrik dan distribusinya.- Tarif tenaga listrik dan mekanisme pengawasannya.- Kewajiban penyedia listrik dalam menjaga keandalan pasokan serta keselamatan operasi.Dengan adanya peraturan ini, pemerintah memastikan bahwa penyediaan tenaga listrik dilakukan secara adil, transparan, dan sesuai dengan standar keselamatan. 3. Peraturan Menteri: Pedoman Teknis KetenagalistrikanPada tingkat kementerian, regulasi yang lebih spesifik ditetapkan melalui Peraturan Menteri. Salah satu peraturan penting dalam sektor ini adalah Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) No. 12 Tahun 2021 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Bidang Ketenagalistrikan. Peraturan ini menegaskan pentingnya aspek keselamatan kerja dalam sektor listrik, termasuk:- Persyaratan keselamatan bagi pekerja dan instalasi listrik.- Standar prosedur kerja untuk mencegah kecelakaan listrik.- Pengawasan dan sanksi bagi pelanggaran aturan K3.4. Keputusan Menteri: Penerapan Kaidah Teknis dalam Industri ListrikDi bawah peraturan menteri, terdapat keputusan menteri yang berfungsi sebagai pedoman teknis lebih lanjut. Salah satunya adalah Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 1827 Tahun 2018 tentang Penerapan Kaidah Teknis Baik di Pertambangan. Meskipun regulasi ini berfokus pada pertambangan, namun mencakup pula aspek ketenagalistrikan, terutama terkait:- Penerapan standar operasional dalam penggunaan listrik di area pertambangan.- Pencegahan risiko kebakaran dan kecelakaan akibat kelistrikan.- Pengawasan terhadap instalasi listrik yang digunakan di sektor pertambangan.Keputusan menteri ini membantu memperjelas penerapan regulasi dalam konteks industri tertentu, memastikan kepatuhan terhadap standar teknis yang berlaku.5. Standar Nasional Indonesia (SNI): Pedoman Teknis Keselamatan ListrikSebagai dasar teknis dalam industri ketenagalistrikan, berbagai Standar Nasional Indonesia (SNI) diterapkan untuk mengatur spesifikasi peralatan listrik, instalasi, dan prosedur keselamatan. Beberapa contoh SNI terkait ketenagalistrikan antara lain:- SNI untuk instalasi listrik di rumah tangga dan industri guna memastikan keandalan dan keamanan sistem kelistrikan.- SNI peralatan listrik, seperti kabel, transformator, dan sistem proteksi listrik.- SNI prosedur keselamatan kerja bagi teknisi listrik dan pekerja yang berisiko tinggi terhadap sengatan listrik.- SNI berfungsi sebagai acuan dalam produksi, pemasangan, dan pengoperasian peralatan listrik agar sesuai dengan standar keselamatan internasional.Dengan adanya regulasi yang jelas dan terstruktur, sektor ketenagalistrikan di Indonesia dapat berkembang secara aman, efisien, dan berkelanjutan, serta memberikan manfaat optimal bagi masyarakat dan industri. Referensi- Undang-Undang No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.- Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 2012 tentang Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (diubah dengan PP No. 23 Tahun 2014).- Peraturan Menteri ESDM No. 12 Tahun 2021 tentang K3 di Bidang Ketenagalistrikan.- Keputusan Menteri ESDM No. 1827 Tahun 2018 tentang Penerapan Kaidah Teknis Baik di Pertambangan.- Standar Nasional Indonesia (SNI) terkait peralatan listrik, instalasi, dan prosedur keselamatan. Semoga artikel ini membantu dalam memahami regulasi ketenagalistrikan di Indonesia! 

SELENGKAPNYA
20250414064056.jpg

2025-04-14 — Super Admin

Keselamatan Ketenagalistrikan: Standar dan Implementasi dalam Industri Pertambangan

Keselamatan ketenagalistrikan merupakan aspek krusial dalam berbagai sektor industri, terutama di pertambangan, yang memiliki lingkungan kerja berisiko tinggi.Dengan adanya standarisasi peralatan, pemanfaatan tenaga listrik yang aman, serta pengamanan instalasi listrik, risiko kecelakaan kerja akibat kelistrikan dapat diminimalkan.Keselamatan ketenagalistrikan bertujuan untuk:Mewujudkan sistem kelistrikan yang andal dan aman bagi operasional industri.Melindungi manusia dan makhluk hidup lainnya dari potensi bahaya listrik.Menjaga lingkungan tetap aman dan bebas dari pencemaran akibat kelistrikan.Dengan menerapkan standar keselamatan ketenagalistrikan yang sesuai, industri dapat memastikan kelangsungan operasional yang lebih efisien dan sesuai regulasi.Pentingnya Keselamatan Ketenagalistrikan di Industri PertambanganIndustri pertambangan memiliki lingkungan kerja yang unik dan penuh tantangan, seperti:Kondisi basah dan lembap yang meningkatkan risiko korsleting listrik.Debu dan material konduktif yang dapat menyebabkan hubungan arus pendek.Penggunaan alat berat bertenaga listrik yang memerlukan sistem keamanan ekstra.Oleh karena itu, keselamatan kelistrikan menjadi prioritas utama untuk:1. Mencegah kecelakaan kerja akibat kontak langsung dengan arus listrik – Kesalahan dalam instalasi listrik dapat mengakibatkan sengatan listrik yang fatal bagi pekerja.2. Mengurangi risiko kerusakan alat berat dan gangguan operasional – Kerusakan sistem kelistrikan dapat menyebabkan downtime produksi yang merugikan perusahaan.3. Menjaga kepatuhan terhadap peraturan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) – Setiap industri harus memenuhi standar keselamatan yang telah ditetapkan oleh pemerintah untuk menghindari sanksi dan memastikan keselamatan pekerja.Standar Keselamatan KetenagalistrikanKeselamatan ketenagalistrikan harus diterapkan pada setiap instalasi penyediaan tenaga listrik sesuai dengan persyaratan umum keselamatan ketenagalistrikan yang mencakup:Instalasi pemanfaatan tenaga listrik harus memenuhi standar SNI (Standar Nasional Indonesia) di bidang ketenagalistrikan.Jika SNI belum tersedia, maka dapat menggunakan standar internasional atau standar lain yang diakui secara resmi.Standarisasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa sistem kelistrikan yang digunakan beroperasi secara aman, efisien, dan sesuai regulasi nasional serta global.Pemenuhan Keselamatan KetenagalistrikanAgar industri memenuhi standar keselamatan ketenagalistrikan, ada beberapa sertifikasi yang wajib dimiliki:1. Sertifikat Laik Operasi (SLO) – Setiap instalasi tenaga listrik yang beroperasi wajib memiliki SLO sebagai bukti bahwa sistem kelistrikan telah memenuhi standar keselamatan yang ditetapkan.12. Sertifikat Badan Usaha (SBU) – Setiap badan usaha yang bergerak di bidang ketenagalistrikan harus memiliki SBU untuk memastikan bahwa perusahaan memiliki kompetensi dalam menangani instalasi listrik.3. Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik (SKTT) – Setiap tenaga teknik dalam usaha ketenagalistrikan harus memiliki sertifikasi kompetensi sebagai bukti keahlian dalam mengelola sistem kelistrikan sesuai standar keselamatan.Regulasi yang Mengatur Keselamatan KetenagalistrikanBeberapa peraturan yang mengatur aspek keselamatan ketenagalistrikan di Indonesia, antara lain:Undang-Undang No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan – Mengatur penyediaan tenaga listrik, keselamatan instalasi, dan perlindungan lingkungan.Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 2012 tentang Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik – Menetapkan kewajiban pemenuhan standar keselamatan listrik.Peraturan Menteri ESDM No. 12 Tahun 2016 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Ketenagalistrikan – Mewajibkan setiap instalasi listrik memenuhi persyaratan teknis dan keselamatan kerja.Standar Nasional Indonesia (SNI) di bidang ketenagalistrikan – Digunakan sebagai acuan dalam pemasangan dan pemanfaatan tenaga listrik secara aman.Keselamatan ketenagalistrikan adalah komponen utama dalam industri pertambangan, yang bertujuan untuk memastikan operasional yang aman, efisien, dan bebas dari risiko kecelakaan kerja akibat listrik. Dengan menerapkan standar keselamatan sesuai regulasi, perusahaan dapat melindungi pekerja, menjaga alat berat tetap berfungsi optimal, serta mematuhi hukum yang berlaku.Industri pertambangan harus terus berkomitmen dalam menerapkan Sertifikasi Laik Operasi (SLO), Sertifikat Badan Usaha (SBU), dan Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik (SKTT) agar sistem kelistrikan dapat beroperasi dengan standar keamanan tertinggi.Referensi:Undang-Undang No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 2012 tentang Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik.Peraturan Menteri ESDM No. 12 Tahun 2016 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Ketenagalistrikan.Standar Nasional Indonesia (SNI) Ketenagalistrikan – Badan Standardisasi Nasional (BSN).Semoga artikel ini bermanfaat dalam memahami pentingnya keselamatan ketenagalistrikan dalam industri pertambangan!

SELENGKAPNYA
20250416070123.png

2025-04-11 — Super Admin

Kriteria Kepala Teknik Tambang pada Pertambangan Mineral dan Batubara

Dalam industri pertambangan mineral dan batubara, peran Kepala Teknik Tambang (KTT) sangat krusial dalam memastikan operasi tambang berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku.Pemerintah telah menetapkan standar dan kriteria bagi individu yang dapat menjabat sebagai KTT melalui Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Kepmen ESDM) No. 1827 Tahun 2018.Persyaratan Umum Kepala Teknik TambangBerdasarkan Kepmen ESDM No. 1827 Tahun 2018 Lampiran I halaman 14-16, berikut adalah kriteria utama bagi seseorang yang ingin menjabat sebagai KTT:1. Pendidikan dan KompetensiMemiliki latar belakang pendidikan di bidang teknik pertambangan, geologi, atau disiplin ilmu yang relevan.Menguasai aspek teknis dan regulasi dalam industri pertambangan.Memiliki sertifikat kompetensi yang sesuai dengan standar nasional dan internasional.2. Pengalaman KerjaMemiliki pengalaman minimal dalam bidang operasional pertambangan.Pernah menduduki posisi strategis dalam manajemen tambang.Mampu menerapkan prinsip keselamatan, kesehatan kerja, dan lingkungan (K3L) dalam operasional tambang.3. Kewenangan dan Tanggung JawabBertanggung jawab atas keseluruhan operasional pertambangan.Mengelola dan memastikan implementasi sistem manajemen keselamatan pertambangan.Menyusun serta menerapkan kebijakan dan prosedur teknis yang sesuai dengan regulasi pemerintah.4. Kepatuhan terhadap RegulasiMemahami dan menerapkan regulasi yang berkaitan dengan keselamatan kerja, lingkungan, dan operasional tambang.Berkomitmen terhadap penerapan standar pertambangan yang telah ditetapkan oleh pemerintah dan lembaga terkait.Peran Strategis Kepala Teknik TambangKepala Teknik Tambang tidak hanya bertanggung jawab atas efisiensi operasional, tetapi juga menjamin kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku. Dengan adanya Kepmen ESDM No. 1827 Tahun 2018, diharapkan setiap tambang memiliki pemimpin teknis yang kompeten guna meningkatkan keselamatan kerja dan produktivitas tambang secara berkelanjutan.Untuk informasi lebih lanjut mengenai regulasi ini, dapat merujuk ke dokumen resmi Keputusan Menteri ESDM No. 1827 Tahun 2018 atau mengakses situs resmi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia.semoga artikel ini bermanfaat!SumberKeputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 1827 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Kaidah Teknik Pertambangan yang BaikKementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia (https://www.esdm.go.id)

SELENGKAPNYA
© 2024 Mining Plus Indonesia. All Rights Reserved.