+62 821 - 8818 - 8036

|

academyminingplus@gmail.com

|

Menara Bidakara 2, Annexe Builiding, Lt 4 Jl. Gatot Subroto, Kav 71-73, Tebet, Jakarta Selatan

|

20250605025013.png

Perbedaan dan Hirarki Tugas antara POP, POM, dan POU dalam Struktur Pengawas Tambang

Posted By Super Admin

2025-06-04

Dalam kegiatan pertambangan, pengawasan operasional adalah elemen penting untuk menjamin pelaksanaan kaidah teknik pertambangan yang baik (Good Mining Practice), keselamatan kerja, serta perlindungan lingkungan hidup. Untuk itu, struktur pengawasan teknis dan operasional di perusahaan pertambangan dibagi ke dalam tiga jenjang utama, yaitu:  
  • Pengawas Operasional Pertama (POP)  
  • Pengawas Operasional Madya (POM) 
  • Pengawas Operasional Utama (POU)  
Ketiganya memiliki tanggung jawab berbeda yang saling terkait secara struktural dan hierarkis. 
1. Pengawas Operasional Pertama (POP) 
POP bertugas pada tingkat pelaksanaan operasional langsung di lapangan. Peran utama POP adalah: 
  • Melaksanakan pengawasan kegiatan tambang secara teknis langsung.  
  • Menerapkan dan memastikan prosedur keselamatan dan lingkungan dipatuhi oleh seluruh pekerja. 
  • Mengidentifikasi potensi risiko dan melaporkan kepada atasan langsung. 
 
2. Pengawas Operasional Madya (POM)  
POM berada di level menengah, menjembatani antara manajemen operasional atas dan pelaksanaan teknis di lapangan. Tanggung jawabnya meliputi: 
  • Mengawasi dan membina pelaksanaan tugas POP.  
  • Mengevaluasi pelaksanaan operasional tambang dalam skala yang lebih luas. 
  • Mengkoordinasikan pelaporan hasil pengawasan dan permasalahan operasional kepada POU atau manajemen tambang. 
 
3. Pengawas Operasional Utama (POU)  
POU adalah pengawas tingkat tertinggi dalam struktur pengawasan operasional pertambangan. POU memiliki tugas sebagai berikut:  
  • Menyusun kebijakan teknis pengawasan operasional.  
  • Mengawasi keseluruhan pelaksanaan kegiatan tambang dari sisi operasional dan teknis.  
  • Bertanggung jawab langsung kepada Kepala Teknik Tambang (KTT) dalam pengendalian risiko dan pelaporan kepatuhan terhadap peraturan pertambangan.  
  
Hirarki Pengawasan Tambang   
Kepala Teknik Tambang (KTT) 
                         │  
                ┌──┴──┐  
POU (Strategis dan Pengendali Utama) 
                         │ 
POM (Koordinatif dan Supervisi Menengah)  
                         │  
POP (Pelaksana Operasional Langsung) 
 
Semoga artikel berikut bermanfaat!  
  
Sumber :  
  • Keputusan Menteri ESDM No. 1827 K/30/MEM/2018 – Pedoman Pelaksanaan Kaidah Teknik Pertambangan yang Baik  
  • (Lampiran I Halaman 12–13)  
  • Peraturan Menteri ESDM No. 43 Tahun 2016 – Pengawasan Kegiatan Pertambangan Mineral dan Batubara  
  • https://jdih.esdm.go.id 
© 2024 Mining Plus Indonesia. All Rights Reserved.