Dalam rangka menjamin kompetensi, legalitas, dan tanggung jawab dalam pengelolaan kegiatan pertambangan yang aman dan sesuai ketentuan, Kepala Teknik Tambang (KTT),
Penanggung Jawab Operasional (PJO), dan Kepala Teknik Bawah Tanah (KTBT) wajib memenuhi sejumlah persyaratan administratif yang ditetapkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM). Hal ini diatur dalam Keputusan Menteri ESDM No. 1827 K/30/MEM/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Kaidah Teknik Pertambangan yang Baik, khususnya dalam Lampiran I halaman 12.
1. Tujuan Pengaturan
Tujuan dari pengaturan ini adalah untuk:
- Menjamin kompetensi teknis dan manajerial para pemimpin teknis pertambangan.
- Meningkatkan keselamatan kerja dan lingkungan.
- Memberikan kepastian hukum dan tata kelola yang baik dalam operasional tambang.
2. Persyaratan Administratif Pengesahan KTT / PJO / KTBT
Dokumen yang Disyaratkan
- Surat Permohonan Perusahaan
- Salinan Izin Usaha Pertambangan (IUP)
- Surat Pernyataan Bermaterai
- Daftar Riwayat Hidup
- Sertifikat Kompetensi Wajib
- Struktur Organisasi Perusahaan
- Salinan Pengesahan Sebelumnya (jika ada)
- Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen
- Softcopy Dokumen
Catatan Penting
Seluruh dokumen harus lengkap dan valid. Permohonan yang tidak memenuhi ketentuan administratif tidak akan diproses.
Sertifikat kompetensi wajib merupakan syarat utama dan harus sesuai standar yang telah ditetapkan oleh Ditjen Minerba.
Proses verifikasi dokumen dilakukan oleh Inspektur Tambang di bawah koordinasi KaIT (Kepala Inspektur Tambang).
Kesimpulan
Memastikan kelengkapan dan keabsahan dokumen administratif adalah langkah awal penting dalam proses pengesahan KTT, PJO, atau KTBT di perusahaan tambang. Dengan demikian, pelaksanaan operasional tambang dapat berlangsung sesuai dengan kaidah pertambangan yang baik, aman, dan bertanggung jawab. Apabila Anda membutuhkan pendampingan dalam pelatihan maupun sertifikasi teknis pertambangan, kami dari Mining Plus Indonesia siap menjadi mitra pelatihan terpercaya untuk membentuk SDM pertambangan yang kompeten dan tersertifikasi
Semoga artikel berikut bermanfaat!
Sumber :
- Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor: 1827 K/30/MEM/2018 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kaidah Teknik Pertambangan yang Baik
- Lampiran I Halaman 12 – Persyaratan Administratif Pengesahan KTT/PTL/KTBT
- Dapat diakses melalui: esdm.go.id