Namun, pelaksanaannya selama ini cenderung situasional dan reaktif terhadap krisis pasokan energi, bukan sebagai upaya sistematis dan berkelanjutan.
Data terbaru dari PT PLN (Persero) tahun 2023 menunjukkan bahwa terdapat 4.751 gedung pemerintah yang mengkonsumsi energi sebesar 6.374 GWh per tahun. Jika dilakukan konservasi secara optimal, potensi yang bisa dicapai adalah:
- Penghematan energi: 1.229 GWh/tahun
- Reduksi emisi karbon: 1,06 juta ton CO₂/tahun
- Efisiensi biaya energi: Rp 1,82 triliun per tahun
PERMEN ESDM No. 3 Tahun 2025: Penguatan Kerangka Regulasi
Menjawab kebutuhan akan sistem konservasi energi yang berkelanjutan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menerbitkan Peraturan Menteri ESDM No. 3 Tahun 2025 yang menetapkan kewajiban konservasi energi bagi seluruh instansi pemerintah pusat dan daerah. Berikut poin-poin penting dalam regulasi ini:
- Pasal 2 Ayat 1
Pemerintah pusat dan daerah wajib melaksanakan konservasi energi melalui manajemen energi pada seluruh kegiatan pemanfaatan energi. | - Pasal 2 Ayat 2
Selain manajemen energi, konservasi energi juga harus dilaksanakan paling sedikit melalui kegiatan berikut:
- Penerapan Standar Kinerja Energi dan label tanda hemat energi pada peralatan dan sistem.
- Peningkatan kesadaran konservasi energi melalui kampanye internal dan publik.
- Peningkatan kapasitas sumber daya manusia, termasuk pelatihan dan sertifikasi tenaga ahli energi.
- Kerja sama antarinstansi atau pihak ketiga dalam bidang konservasi energi.
- Urgensi dan Implikasi
Penerapan regulasi ini menjadi langkah strategis untuk menurunkan beban anggaran negara, menekan emisi karbon, serta mendukung komitmen Indonesia terhadap transisi energi bersih dan pencapaian target Net Zero Emission. Gedung-gedung pemerintah sebagai pengguna energi dalam skala besar memiliki tanggung jawab menjadi teladan penerapan efisiensi energi dan inovasi berkelanjutan. Dengan adanya regulasi ini, diharapkan transformasi menuju pemerintahan hemat energi dan ramah lingkungan dapat diwujudkan secara nyata.
Sumber:
Data: PT PLN (Persero), 2023
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 3 Tahun 2025
Kementerian ESDM RI