Dalam mendukung transisi energi bersih dan mewujudkan efisiensi penggunaan energi di sektor publik, pemerintah Indonesia secara aktif menetapkan kebijakan konservasi energi yang terstruktur. Salah satu pilar penting dari implementasi kebijakan ini adalah ketersediaan anggaran yang mendukung pelaksanaan konservasi energi secara nyata dan berkelanjutan.
Melalui Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No. 3 Tahun 2025, telah diatur bahwa konservasi energi wajib diterapkan pada sarana dan prasarana
yang dikelola oleh kementerian negara maupun lembaga pemerintahan lainnya.
Sarana dan Prasarana yang Menjadi Sasaran Konservasi Energi
Menurut regulasi ini, konservasi energi berlaku untuk fasilitas yang termasuk dalam kategori berikut:
- Fasilitas yang dimiliki dan/atau dikuasai oleh negara
- Fasilitas yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)
- Fasilitas di bawah pengelolaan langsung oleh lembaga negara
Langkah ini memperluas cakupan konservasi energi tidak hanya pada gedung kantor, tetapi juga berbagai fasilitas operasional seperti sistem penerangan,transportasi dinas, serta infrastruktur umum yang menjadi tanggung jawab negara.
Sumber Pendanaan Pelaksanaan Konservasi Energi
Dalam Pasal 25 ayat 2 Peraturan Menteri ESDM No. 3 Tahun 2025, disebutkan bahwa pendanaan konservasi energi dapat berasal dari:
APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara)
APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah)
Sumber pendanaan lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.Dengan demikian, baik pemerintah pusat maupun daerah memiliki ruang fiskal untuk mendukung kegiatan konservasi energi secara sistematis dan berkesinambungan.
Mekanisme Penganggaran di Pemerintah Daerah
Pelaksanaan konservasi energi oleh pemerintah daerah kabupaten/kota diatur secara khusus dalam Pasal 26 ayat 2, yang menyebutkan bahwa penganggaran dialokasikan melalui kegiatan yang mencakup:
- Pengelolaan bangunan gedung
- Kendaraan dinas
- Penerangan jalan umum (PJU)
- Lampu taman
- Papan iklan
- Serta sarana dan prasarana lainnya sesuai dengan kewenangan pemerintah daerah
Langkah ini menekankan pentingnya integrasi konservasi energi dalam perencanaan dan pelaksanaan kegiatan operasional daerah.
Kunci Efisiensi Adalah Kepastian Anggaran
Tanpa dukungan anggaran yang memadai, program konservasi energi hanya akan menjadi wacana. Oleh karena itu, penegasan regulasi dalam penganggaran konservasi energi menjadi fondasi penting dalam menyukseskan strategi efisiensi energi nasional. Pengelolaan energi yang bijak bukan hanya soal teknis, tetapi juga soal komitmen fiskal dan pengelolaan anggaran yang berorientasi pada keberlanjutan dan efisiensi.
Sumber :
- Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No. 3 Tahun 2025
- Katadata.co.id – Kementerian ESDM Terbitkan Aturan Tentang Penghematan Listrik