Keselamatan kelistrikan merupakan aspek krusial dalam industri pertambangan, mengingat banyaknya peralatan listrik yang digunakan dalam operasi sehari-hari.
Risiko seperti sengatan listrik, korsleting, hingga kebakaran akibat listrik harus dikelola dengan baik untuk mencegah kecelakaan kerja.
Mining Plus Indonesia, bersama para trainer dan narasumber yang berpengalaman, terus mengembangkan strategi dan program keselamatan kelistrikan dalam setiap sesi pelatihannya.
Tujuan utama dari program ini adalah memastikan keselamatan kerja, meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi, serta mendukung keberlanjutan operasional pertambangan.
Strategi dan Program Keselamatan Kelistrikan
- Pelatihan dan Edukasi
Pelatihan yang tepat adalah kunci utama dalam pencegahan kecelakaan listrik. Oleh karena itu, Mining Plus Indonesia secara rutin memberikan pelatihan kepada pekerja untuk meningkatkan pemahaman mereka terhadap risiko kelistrikan dan cara mitigasinya.
Beberapa aspek yang ditekankan dalam pelatihan ini meliputi:
- Pengenalan risiko listrik: Memberikan pemahaman mengenai bahaya listrik, seperti sengatan listrik, arus bocor, dan kebakaran akibat kelistrikan.
- Edukasi penggunaan Alat Pelindung Diri (APD): Pekerja dilatih untuk menggunakan APD yang sesuai, seperti sarung tangan isolasi listrik, sepatu safety berstandar listrik, serta peralatan lain yang dapat mengurangi risiko kecelakaan listrik.
- Simulasi kondisi darurat: Melatih pekerja dalam menghadapi keadaan darurat, seperti pemadaman listrik mendadak atau insiden korsleting di lokasi kerja. - Pemeliharaan Preventif
Keselamatan kelistrikan tidak hanya bergantung pada pelatihan pekerja, tetapi juga pada kondisi infrastruktur listrik itu sendiri. Oleh karena itu, pemeliharaan preventif menjadi bagian penting dalam strategi keselamatan.
Program pemeliharaan yang diterapkan meliputi:
Inspeksi berkala terhadap instalasi listrik untuk mendeteksi potensi kerusakan sebelum menyebabkan kegagalan sistem.
Pemeriksaan peralatan listrik guna memastikan bahwa semua alat bekerja sesuai standar keamanan. - Penggunaan Peralatan yang Aman
Pemilihan dan penggunaan peralatan listrik yang sesuai standar merupakan langkah penting dalam menjaga keselamatan kerja. Mining Plus Indonesia memastikan bahwa seluruh peralatan listrik yang digunakan telah memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) atau standar internasional yang berlaku.
Beberapa tindakan yang dilakukan untuk memastikan keamanan peralatan listrik meliputi:
Pemasangan sistem grounding (pembumian) yang baik untuk mengurangi risiko sengatan listrik.
Penggunaan perangkat listrik dengan perlindungan ganda agar lebih tahan terhadap kondisi ekstrem di area pertambangan.
Pemeriksaan sertifikasi peralatan listrik guna memastikan bahwa setiap alat yang digunakan telah diuji sesuai standar keselamatan. - Prosedur Tanggap Darurat
Meskipun berbagai upaya pencegahan telah dilakukan, potensi insiden kelistrikan tetap ada. Oleh karena itu, penting bagi perusahaan untuk memiliki prosedur tanggap darurat yang efektif.
Beberapa langkah yang diterapkan dalam prosedur tanggap darurat meliputi:
- Pembentukan tim tanggap darurat yang terdiri dari pekerja terlatih dalam menangani insiden listrik.
- Penyediaan alat pemadam kebakaran khusus yang dirancang untuk menangani kebakaran akibat listrik.
- Pelaksanaan simulasi keadaan darurat secara berkala agar pekerja terbiasa dengan langkah-langkah evakuasi dan pertolongan pertama saat terjadi kecelakaan listrik.
Keselamatan kelistrikan bukan hanya tanggung jawab teknis, tetapi juga merupakan bentuk komitmen perusahaan terhadap kesejahteraan pekerja dan keberlanjutan operasional.
Dengan menerapkan strategi dan program keselamatan kelistrikan yang terstruktur, Mining Plus Indonesia berkomitmen untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman, produktif, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Melalui pelatihan yang berkelanjutan, pemeliharaan preventif, penggunaan peralatan yang aman, serta prosedur tanggap darurat yang efektif, perusahaan dapat meminimalkan risiko kecelakaan listrik serta memastikan operasional yang lebih efisien dan berkelanjutan di sektor pertambangan.
Referensi:
- Undang-Undang No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.
- Peraturan Menteri ESDM No. 12 Tahun 2021 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Bidang Ketenagalistrikan.
- Standar Nasional Indonesia (SNI) terkait peralatan listrik dan instalasi listrik.
- Mining Plus Indonesia – Program Pelatihan dan Keselamatan Ketenagalistrikan.
Dengan adanya strategi ini, diharapkan setiap pekerja dapat bekerja dengan lebih aman dan produktif, serta perusahaan dapat menjalankan operasinya dengan tingkat risiko yang lebih rendah dan kepatuhan yang lebih tinggi terhadap regulasi keselamatan kerja.